http://tanjabbarat.ptsp.web.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat

Layanan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran:

Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran

Estimasi Waktu:
7 Hari

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (4):

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
  3. Proposal Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran
  4. Data Lembaga